Sumber Berita - Gara-gara tergiur junji akan dinikahi, Sekar (bukan nama sebenarnya) harus merelakan keperawanannya direnggut JI (19) kekasihnya sendiri.
Kejadian ini berawal saat Ji, warga Desa Klepu, Kecamatan Sudimoro tersebut mengajak bertemu dengan Sekar yang masih berstatus siswi SMK di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
Karena memendam rindu, gadis 17 tahun itu pun nekat menemui kekasihnya di bekas warung makan di daerah Klepu.
Tidak tahan melihat mulusnya tubuh dan manis wajah korban, JI mulai melancarkan rayuan mautnya. Awalnya, Sekar sempat kaget ketika bagian sensitifnya diraba JI.
Saat itu tersangka berjanji akan menikahi korban asal mau bersetubuh layaknya suami istri. Menanggapi permintaan sang kekasih, korban pun menolak. Sekar pun segera pamit pulang. Sayangnya, tersangka jauh lebih sigap.
“Tersangka lalu mengambil kunci motor korban. Lalu mengancam korban jika korban tidak mau melayani tersangka, kunci motor milik korban tidak akan dikembalikan,” ungkap kata Kapolres Pacitan AKBP Aris Harjanto melalui Kasat Reskrim AKP Sukimin, kemarin.
Merasa terpojok, akhirnya korban merelakan keperawanannya direnggut tersangka yang tak lain pacarnya sendiri. Tidak cukup sampai di situ saja. Tersangka yang mulai ketagihan menggagahi korban pun terus minta dilayani.
Terhitung mulai akhir tahun 2011 silam hingga awal tahun 2013, tersangka telah 10 kali meniduri korban yang masih di bawah umur itu.
Hubungan badan layaknya suami istri tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda. Seperti, di kawasan Pantai Puring, Kecamatan Ngadirojo, maupun di rumah JI sendiri.
“Mereka berhubungan seksual yang terakhir kali di wilayah Kecamatan Arjosari pada tanggal 21 Februari lalu,” imbuhnya.
Sukimin mengungkapkan, pada saat itulah hubungan terlarang mereka terbongkar. Orang tua korban mendengar informasi tentang hubungan tersebut.
Tak ayal, orang tua Sekar marah dan mendesak korban untuk mengatakan yang sebenarnya. Sembari terisak, Sekar pun mengaku dipaksa tersangka untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah mendengar pengakuan korban, kedua orang tuanya langsung melapor ke Polres Pacitan.
Pihak kepolisian segera memburu JI dirumahnya. Sayang, operasi ini bocor. Tersangka yang mengetahui dirinya menjadi incaran petugas langsung kabur. “Selang dua hari kemudian, tersangka digerebek ketika pulang ke rumahnya,” tuturnya.
JI segera digelandang ke Polres Pacitan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23/202 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal selama tiga tahun dan maksimal 15 tahun
Sumber :http://www.lensaindonesia.co
Kejadian ini berawal saat Ji, warga Desa Klepu, Kecamatan Sudimoro tersebut mengajak bertemu dengan Sekar yang masih berstatus siswi SMK di wilayah Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.
Karena memendam rindu, gadis 17 tahun itu pun nekat menemui kekasihnya di bekas warung makan di daerah Klepu.
Tidak tahan melihat mulusnya tubuh dan manis wajah korban, JI mulai melancarkan rayuan mautnya. Awalnya, Sekar sempat kaget ketika bagian sensitifnya diraba JI.
Saat itu tersangka berjanji akan menikahi korban asal mau bersetubuh layaknya suami istri. Menanggapi permintaan sang kekasih, korban pun menolak. Sekar pun segera pamit pulang. Sayangnya, tersangka jauh lebih sigap.
“Tersangka lalu mengambil kunci motor korban. Lalu mengancam korban jika korban tidak mau melayani tersangka, kunci motor milik korban tidak akan dikembalikan,” ungkap kata Kapolres Pacitan AKBP Aris Harjanto melalui Kasat Reskrim AKP Sukimin, kemarin.
Merasa terpojok, akhirnya korban merelakan keperawanannya direnggut tersangka yang tak lain pacarnya sendiri. Tidak cukup sampai di situ saja. Tersangka yang mulai ketagihan menggagahi korban pun terus minta dilayani.
Terhitung mulai akhir tahun 2011 silam hingga awal tahun 2013, tersangka telah 10 kali meniduri korban yang masih di bawah umur itu.
Hubungan badan layaknya suami istri tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda. Seperti, di kawasan Pantai Puring, Kecamatan Ngadirojo, maupun di rumah JI sendiri.
“Mereka berhubungan seksual yang terakhir kali di wilayah Kecamatan Arjosari pada tanggal 21 Februari lalu,” imbuhnya.
Sukimin mengungkapkan, pada saat itulah hubungan terlarang mereka terbongkar. Orang tua korban mendengar informasi tentang hubungan tersebut.
Tak ayal, orang tua Sekar marah dan mendesak korban untuk mengatakan yang sebenarnya. Sembari terisak, Sekar pun mengaku dipaksa tersangka untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah mendengar pengakuan korban, kedua orang tuanya langsung melapor ke Polres Pacitan.
Pihak kepolisian segera memburu JI dirumahnya. Sayang, operasi ini bocor. Tersangka yang mengetahui dirinya menjadi incaran petugas langsung kabur. “Selang dua hari kemudian, tersangka digerebek ketika pulang ke rumahnya,” tuturnya.
JI segera digelandang ke Polres Pacitan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23/202 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal selama tiga tahun dan maksimal 15 tahun
Sumber :http://www.lensaindonesia.co
0 komentar:
Posting Komentar